Ilmu syari'ah sering diidentikkan dengan fikih. Penyebutan ini tidak seluruhnya benar, sebab syari'ah dipahami sebagai wahyu Allah dan sabda Nabi Muhammad, yang berarti din al-islam, sementara fikih adalah pemahaman ulama terhadap sumber ajaran agama Islam tersebut.
Home » Semua post
Perbedaan Syari'ah dan Fikih
Perbedaan Syari'ah dan Fikih - Perbedaan Antara Fiqih dan Syariah, dapat dijelaskan dari sepenggal tulisan berikut ini yang dikutipkan dari tulisan Fikria Najitama "Sejarah Pergumulan Hukum Islam" dalam Al Mawarid Edisi XVII Tahun 2007 hal.104.
Syari'ah
Istilah syari’ah seringkali dipahami sama dengan fiqh oleh sebagian orang. Hal ini tentunya menimbulkan problem tersendiri karena kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan, walaupun tidak dapat dinafikan bahwa keduanya juga memilaki hubungan yang erat.
Syari’ah merupakan jalan yang ditetapkan oleh Tuhan dimana manusia harus mengarahkan hidupnya untuk merealisir kehendak-Nya atau dengan kata lain syariah merupakan kehendak ilahi, suatu ketentuan suci yang bertujuan mengatur kehidupan masyarakat muslim.
Fiqih
Sedangkan fiqh merupakan ilmu tentang hukum-hukum syar’iyyah amaliah dari dalil-dalil yang terinci (adillah tafshiliyyah). Dengan demikian syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan yang sangat jelas. Perbedaan keduanya disimpulkan oleh pernyataan A. A Fyzee, bahwa syari’ah mencangkup hukum-hukum dan prinsip-prinsip ajaran Islam, sementara fiqh hanya berkaitan dengan aturan-aturan hukum saja.
Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu:
Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu:
Pertama; Syari’ah merupakan hukum yang diwahyukan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunah, sementara fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari syari’ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari’ah.
Kedua, syari’ah adalah pasti dan tidak berubah, sementara fiqh berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dimana diterapkan. Ketiga, hukum syari’ah sebagian besar bersifat umum;
meletakkan prinsip-prinsip dasar, sebaliknya hukum fiqh cenderung spesifik; menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip dasar syari’ah bisa diaplikasikan sesuai dengan keadaan. Akan tetapi, walaupun sesungguhnya makna syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan secara longgar sebagai ‘hukum Islam’.
Batasan Melihat Wanita Non/bukan Mahram
Oleh: Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah
Apakah bisa dipahami bahwa maksud dari keharaman memandang wanita ajnabiyyah (non mahram) adalah memandang wajahnya ditambah dengan memandang auratnya, ataukah yang diharamkan memandang auratnya saja?
Apakah bisa dipahami bahwa maksud dari keharaman memandang wanita ajnabiyyah (non mahram) adalah memandang wajahnya ditambah dengan memandang auratnya, ataukah yang diharamkan memandang auratnya saja?
blogger fc
Islamic
Pengertian dan Penjelasan Junub
Pengertian dan Penjelasan Junub - Junub secara bahasa merupakan lawan dari qurb dan qarabah yang bermakna dekat, sehingga junub artinya jauh. Istilah junub secara syar’i, diberikan kepada orang yang mengeluarkan mani atau orang yang telah melakukan jima’. Orang yang demikian dikatakan junub dikarenakan menjauhi dan meninggalkan apa yang dilarang pelaksanaannya oleh syariat dalam keadaan junub tersebut. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 16/47).
blogger fc
Islamic
Software Edit Video Gratis dan Keren
Software Edit Video Gratis keren - Software edit video seperti yang kita ketahui ternya sangat banyak sekali, untuk simplenya pada kesempatan ini Kang Zain share lightworks dari editor untuk editor software lightwork di design khusus untuk para editor, dengan tampilan cantik dan fitur dan kemampuan sebagai editor video handal untuk produksi atau menghasilkan video berkualitas, layaknya vegas pro atau adobe premiere pro.
Nah,,, jika sobat ingin memiliki Software Edit Video Gratis dan Keren untuk edit video sobat bisa sobat dapatkan GRATIS. berikut link downloadnya:
>>>Download Software Edit Video Gratis
blogger fc
Software
Asbabun Nuzul Surat al-Baqarah ayat 221
Asbâbun Nuzûl Surat al-Baqarah ayat: 221- Pelajaran asbabun nuzul kali ini tentang ayat 221 pada surat Al-baqarah. ada beberapa riwayat yang mendukung asbabun nuzulnya. Berikut penjelasan ayat al-quran Asbabun Nuzul Surat al-Baqarah ayat 221.
Asbabun Nuzul Surat al-Baqarah ayat 221
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (٢٢١)
221. “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita Musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita Musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang Musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang Musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.
Al-Wâhidî meriwayatkan dalam Asbâbun Nuzûli lil Wâhidînya:
أَخْرَجَ الْوَاحِدِيْ عَنِ ابْنِ أَبِيْ عَبَّاسٍ, قَالَ أَرْسَلَ رَسُوْلَ اللهِ رَجُلاً مِنْ قَبِيْلَةٍ غَنِيَّةٍ هُوَ مَرْثَدُ ابْنُ أَبِيْ مَرْثَدِ الْغَنَوِيْ إِلَى مَكَّةَ لِيَتَحَرَّى الْمُسْلِمِيْنَ. حِيْنَ وَصَلَ مَكَّةَ سَمِعَ عَنَاقَ وَهِيَ مُشْرِكَةٌ. وَبَعْدَ إِنْتِهَاءِ عَمَلِهِ, عَادَى مَرْثَدُ إِلَى الْمَدِيْنَةِ لِيُقَابِلَ النَّبِيَّ وَأَخْبَرَ مَرْثَدُ أَنْ يَتَزَوَّجَ عَنَاقَ. قَالَ مَرْثَدُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ هَلْ جَازَىْ عَلَيَّ أَنْ يَتَزَوَّجَهُ؟ فَنَزَلَتْ: وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (٢٢١)
“Dikeluarkan oleh Al-Wâhidî dari Ibnu ‘Abbâs, dia berkata(Ibnu ‘Abbâs): Rasulullah SAW mengutus seorang lelaki dari kabilah yang terkenal kaya. Orang tersebut bernama Martsad Ibnu Abî Martsad(sekutu Bani Hasyim). Dia(Martsad) diutus ke Mekah untuk membebaskan tawanan Muslimin yang ditahan di sana(Mekah). Tatkala Martsad sampai di kota Mekah, kedatangannya telah didengar oleh seorang wanita bernama ‘Anâq yang pada masa jahiliyah menjadi gundik Martsad. Ketika Marsad memasuki agama Islam, ia telah berpaling meninggalkannya(‘Anâq). Kemudian ‘Anâq menjumpainya(Martsad) dan berkata padanya(Martsad): “celaka engkau hai Martsad! kemana saja engkau? Martsad menjawab: “Islam telah menghalangi diriku(Martsad) dengan dirimu(‘Anâq) dan Islam telah mengharamkannya(hubungan Martsad dengan ‘Anâq)”. Tetapi jika engkau suka, akan aku kawini engkau. ‘Anâq menjawab: “baiklah saya setuju”. Martsad melanjutkan perkataannya: “baiklah aku pulang dulu untuk meminta izin kepada Rasulullah tentang masalah ini, baru aku akan menikahimu”. ‘Anâq berkata padanya(Martsad): “Oh Ayahku”, sambil mengumpat dan meminta pertolongan kepada orang banyak, sehingga mereka berdatangan dan memukuli Martsad habis-habisan, kemudian mereka(warga yang ada di sekitar Martsad dan ‘Anâq) meninggalkannya(Martsad). Setelah menyelesaikan tugasnya(tugas membebaskan tawanan Muslimin di Mekah), ia segera kembali ke Madinah menemui Rasulullah SAW dan mengkabarkan kepada Beliau(Nabi) keinginannya untuk mengawini ‘Anâq dan menceritakan peristiwa yang ia(Martsad) alami bersama ‘Anâq ketika di Mekah, sehingga ia(Martsad) dipukuli banyak orang. Martsad berkata kepada Beliau(Nabi): “wahai Rasulullah, bolehkah saya menikahinya(‘Anâq)?. Karena pertanyaan yang diajukan oleh Martsad kepada Rasulullah, maka turunlah ayat: 221, Surat al-Baqarah(2):
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (٢٢١)
221. “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita Musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita Musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang Musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang Musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.
KETERANGAN:
Kata al-Wâhidî: “Hadis di atas berkualitas shahih”. Ibnu Abî Hâtim juga mengeluarkan melalui jalur Muqâtil dalam Tafsîr Ibnu Abî Hâtimnya, akan tetapi Hadisnya Mursal Tâbi’î(periwayatan Tâbi’î secara mutlak, baik senior maupun yunior) karena Muqâtil adalah seorang Tâbi’î(generasi setelah Sahabat). Ibnu al-Mudzir juga meriwayatkan dalam Kitabnya. Jadi secara keseluruhan tiga Hadis di atas saling menguatkan dan dapat dijadikan sebagai dalîl/landasan.
Al-Wâhidî meriwayatkan dalam Asbâbun Nuzûli lil Wâhidînya dengan redaksi yang berbeda:
أَخْرَجَ الوَاحِدِيْ عَنْ طَرِيْقِ السُّدِّيِّ, عَنْ أَبِيْ مَالِكٍ, عَنِ ابْنِ أَبِيْ عَبَّاسٍ قَالَ : نَزَلَتْ هَاذِهِ الآيَةُ فِيْ عَبْدِ اللهِ بْنِ رَوَاحَةَ ، وَكَانَتْ لَهُ أَمَةٌ سَوْدَاءٌ ، وَأنَّهُ غَضِبَ عَلَيْهَا فَلَطَمَهَا, ثُمَّ فَزِعَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ قَالَ عَبْدُ اللهِ : فَوَالَّذِيْ بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَأَعْتِقََنََّهَا وَلَأَتَزَوََّجَنَََّهَا! فَفْعَلْ ، فَطَعَنَ عَلَيْهِ نَاسٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ فَقَالُوْا : يَنْكِحُ أَمَةٌ. فَأَنْزَلَ اللهُ: ................................. وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (٢٢١)
Al-Wâhidî meriwayatkan dalam Asbâbun Nuzûli lil Wâhidînya dengan redaksi yang berbeda:
أَخْرَجَ الوَاحِدِيْ عَنْ طَرِيْقِ السُّدِّيِّ, عَنْ أَبِيْ مَالِكٍ, عَنِ ابْنِ أَبِيْ عَبَّاسٍ قَالَ : نَزَلَتْ هَاذِهِ الآيَةُ فِيْ عَبْدِ اللهِ بْنِ رَوَاحَةَ ، وَكَانَتْ لَهُ أَمَةٌ سَوْدَاءٌ ، وَأنَّهُ غَضِبَ عَلَيْهَا فَلَطَمَهَا, ثُمَّ فَزِعَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ قَالَ عَبْدُ اللهِ : فَوَالَّذِيْ بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَأَعْتِقََنََّهَا وَلَأَتَزَوََّجَنَََّهَا! فَفْعَلْ ، فَطَعَنَ عَلَيْهِ نَاسٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ فَقَالُوْا : يَنْكِحُ أَمَةٌ. فَأَنْزَلَ اللهُ: ................................. وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (٢٢١)
“Dikeluarkan oleh al-Wâhidî dari jalur as-Suđiŷû, dari Abî Mâlik, dari Ibnu ‘Abbâs, dia(Ibnu ‘Abbâs) berkata: “ayat: 221, Surat al-Baqarah(2), turun pada ‘Abdullâh bin Rawâhah, dia(‘Abdullâh bin Rawâhah) memiliki seorang budak yang berkulit hitam(dan dia seorang yang musyrik). dan pada suatu waktu, dia(‘Abdullâh bin Rawâhah) marah kepadanya(budaknya yang berkulit hitam dan dia seorang yang musyrik) dan menamparnya(budaknya yang berkulit hitam dan dia seorang yang musyrik), kemudian dia(‘Abdullâh bin Rawâhah) datang dan mengadu, serta mengkabarkan kepada Nabi SAW (tentang unek-uneknya), kemudian dia(‘Abdullâh bin Rawâhah) berkata: “dan demi Allah yang telah mengutusmu (Nabi SAW) dengan kebenaran, bahwa saya(‘Abdullâh bin Rawâhah) tidak memerdekakannya(budaknya yang berkulit hitam dan dia seorang yang musyrik) dan saya tidak menikahinya(budaknya yang berkulit hitam dan dia seorang yang musyrik) akan tetapi ia(‘Abdullâh bin Rawâhah) {melakukan hubungan suami istri kepada budaknya dan hendak menikahinya/budak ‘Abdullâh bin Rawâhah) }”. Maka para Sahabat (yang mendengar dan yang mengetahui kabar itu) banyak yang mencela dia(‘Abdullâh bin Rawâhah). Dan para Sahabat berkata: “dia(‘Abdullâh bin Rawâhah) hendak menikahinya(budak ‘Abdullâh bin Rawâhah yang berkulit hitam dan dia seorang yang musyrik)! Karena pengaduan yang disampaikan ‘Abdullâh bin Rawâhah kepada Nabi SAW, maka turunlah ayat: 221, Surat al-Baqarah(2):
...................وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (٢٢١
221. “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita Musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita Musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang Musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang Musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.
KETERANGAN:
Kata al-Wâhidî: “Hadis di atas berkualitas hasan shahih”. Ibnu Jarîr juga mengeluarkan melalui jalur as-Suđiŷû dalam Jâmi’ul Bayâni fit ta’wîlil Qur’âninya(No: 4225, 4/368), akan tetapi Hadisnya Mursal Tâbi’î(periwayatan Tâbi’î secara mutlak, baik senior maupun yunior) karena as-Suđiŷû adalah seorang Tâbi’î(generasi setelah Sahabat).
DAFTAR PUSTAKA
Asbâbun Nuzûl lil Wâhidî(al-Wâhidî).
Jâmi’ul Bayâni fit ta’wîlil Qur’âni(Ibnu Jarîr/Abu Ja’far ath-Thabarî Muhammad bin
Jarîr bin Yazîd bin Katsîr bin Ghâlib al-Âmalî).
Tafsir Ibnu Abî Hâtim.
Tarjamah Tafsîr al-Marâghî(Ahmad Musthafâ al-Marâghî).
blogger fc
Islamic
Cara Membuat Contact Group Email Pada Gmail
Cara Membuat Contact Group Email Pada Gmail - Selamat malam sobat, kali ini kang zain share seputar email yaitu pada Gmail. salah satu mengirim email kebanyak orang atau alamat email adalah dengan mempunyai contact group. nah,,, berawal dari itu saya posting kali ini Cara Membuat Contact Group Email Pada Gmail. berikut tutorialnya:
1. Masuk/login ke Gmail di gmail.com
2. Sobat Klik Gmail pada pojok kiri atas halaman Gmail dan pilih Contacts.
3. sobat bisa langsung menambahkan alamat email yang sobat inginkan kedalam Contact Group.
Selesai.
1. Masuk/login ke Gmail di gmail.com
2. Sobat Klik Gmail pada pojok kiri atas halaman Gmail dan pilih Contacts.
3. sobat bisa langsung menambahkan alamat email yang sobat inginkan kedalam Contact Group.
Selesai.
blogger fc
Tips
Langganan:
Postingan (Atom)
.jpg)





